🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
POSTYPE berupaya menjadi ruang di mana para kreator dapat bebas berkarya dengan dukungan hangat dari para penggemar. Harap patuhi Syarat dan Ketentuan Layanan POSTYPE, Pedoman Komunitas dan Kebijakan Konten. Jika melanggar kebijakan, sesuai tingkat pelanggarannya, POSTYPE dapat membatalkan penerbitan postingan, menangguhkan saluran, atau memblokir akun, dan semua pekerjaan yang sedang berjalan dapat dibatalkan secara paksa dan dikembalikan dananya.
Contoh pelanggaran terkait penggunaan layanan komisi adalah sebagai berikut.
- Memberikan hasil kerja dengan cara yang tidak menggunakan fungsi pengiriman hasil kerja di dalam layanan POSTYPE, sehingga perusahaan tidak dapat memeriksa isi hasil kerja, atau membuka komisi dengan prasyarat tersebut
- Tidak menggunakan sistem pembayaran yang disediakan perusahaan dan melakukan transaksi pembayaran langsung antar pengguna di luar layanan
- Kreator mengirimkan hasil kerja yang bukan merupakan karya ciptaannya sendiri
- Kreator mengirimkan hasil kerja yang sulit dianggap sebagai karya pesanan khusus, misalnya menjual satu karya yang sama kepada banyak pengguna
- Kreator mengirimkan hasil kerja yang berbeda dari penjelasan di judul dan isi, tidak selesai, atau secara umum sulit dianggap sebagai hasil kerja yang layak
- Berbagi informasi akun layanan sosial, nomor ponsel, alamat email, dan lain-lain sebagai saluran kontak eksternal kepada pihak lain sebelum transaksi
- Mengulang pembayaran dan pembatalan tanpa adanya niat transaksi yang sebenarnya
- Mengirim isi atau lampiran yang melanggar ketertiban umum dan norma kesusilaan
- Tidak memberikan umpan balik atau tanggapan apa pun terkait komisi yang diajukan atau sedang berjalan
- Memperjualbelikan konten yang dilarang oleh kebijakan operasional layanan
- Melakukan transaksi melalui postingan komisi yang dari judul dan isinya tidak dapat dipastikan adanya niat transaksi yang wajar
- Tindakan lain yang melanggar atau berpotensi jelas melanggar Syarat dan Ketentuan, peraturan perundang-undangan, atau Kebijakan Konten POSTYPE
POSTYPE, sebagai perantara penjualan jarak jauh, hanya dapat melakukan penilaian pelanggaran kebijakan dan mediasi sengketa untuk transaksi yang dapat diperiksa di dalam layanan. Oleh karena itu, komisi yang memberikan hasil kerja tanpa melalui fungsi pengiriman hasil kerja di dalam layanan tidak diperbolehkan, dan hasil kerja yang isinya tidak dapat diperiksa oleh perusahaan tidak akan diakui sebagai hasil kerja yang sah.
Pelaporan dan pemblokiran
Jika menemukan konten yang tidak pantas, silakan laporkan melalui ikon pengaturan di kanan atas postingan komisi > [Laporkan], lalu blokir saluran tersebut. Kreator dapat langsung melakukan blokir pengguna terhadap pelanggan yang bertindak jahat. Pesan yang melanggar Pedoman Komunitas dapat diblokir dari jendela pesan dengan menekan [···] > [Blokir pesan], atau dapat dilaporkan dengan menekan ikon laporan. Jika Anda dirugikan oleh postingan yang melanggar hak cipta atau hak lainnya, silakan ajukan permohonan tindakan sementara melalui Pusat Pelaporan Pelanggaran Hak.
Namun, jika masih ada pekerjaan yang sedang berjalan, Anda tidak dapat memblokir pengguna tersebut. Anda hanya dapat memblokir pengguna setelah status pekerjaan berakhir sebagai ‘pembatalan pengajuan’, ‘konfirmasi selesai’, atau ‘pengembalian dana selesai’.
Pusat Mediasi Sengketa
POSTYPE, sebagai perantara penjualan jarak jauh, hanya mengoperasikan, mengelola, dan menyediakan sistem untuk transaksi bebas antara anggota dan penjual, tidak mewakili anggota maupun penjual, dan berdasarkan Syarat dan Ketentuan mengutamakan penyelesaian langsung di antara para pihak. Namun, jika upaya penyelesaian secara musyawarah di antara para pihak tidak berjalan dengan baik, pengajuan permohonan mediasi sengketa dapat diterima.
1. Penerimaan sengketa
Silakan kirim formulir pengajuan melalui Pusat Mediasi Sengketa Komisi. Setelah permohonan mediasi diterima, petugas mediasi sengketa akan memeriksa isi pengajuan. Jika terdapat informasi penting yang kurang atau bukti pendukung tidak memadai, Anda mungkin diminta untuk memberikan data tambahan, dan jika kasus tersebut termasuk dalam kriteria yang tidak dapat dimediasi, proses mediasi dapat dibatasi.
2. Pemberitahuan kepada pihak terlapor
Kami akan memberi tahu pihak terlapor mengenai penerimaan pengajuan. Pihak terlapor harus memberikan jawaban dalam rata-rata 3 hari kerja. Jika tidak ada jawaban atau tidak kooperatif, kasus dapat diproses dan ditutup secara paksa sesuai permintaan pihak pengaju.
3. Pemeriksaan fakta
Berdasarkan klaim pihak pengaju dan jawaban pihak terlapor, petugas mediasi sengketa akan melakukan verifikasi fakta.
4. Proses mediasi POSTYPE dan pengajuan usulan mediasi
Mediasi sengketa POSTYPE pada prinsipnya mengutamakan kesepakatan melalui penyesuaian pendapat antara para pihak, sehingga POSTYPE akan mengusulkan mediasi dalam batas yang memungkinkan untuk disepakati. Oleh karena itu, jika tidak ada ruang untuk mencapai kesepakatan, mediasi dapat segera dihentikan.
5. Pengakhiran mediasi
Jika usulan mediasi diterima, proses mediasi akan diakhiri. Jika usulan mediasi tidak diterima atau ada keberatan terhadap hasil penyelesaian sengketa, Anda dapat mengajukan mediasi tambahan ke lembaga mediasi sengketa eksternal.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan sengketa
- Jika usulan mediasi yang diajukan oleh Pusat Mediasi Sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak diterima, atau jika periode mediasi tertunda lama karena alasan yang menjadi tanggung jawab pelanggan (tidak dapat dihubungi, dan lain-lain), kasus dapat ditutup secara sepihak.
- Meskipun sengketa terjadi, dalam beberapa kasus POSTYPE sulit untuk memaksa pengembalian dana secara langsung atau menjatuhkan sanksi penggunaan. Jika terjadi kelalaian layanan setelah pembayaran atau Anda mengalami kerugian selama penggunaan layanan, kami akan membantu memberikan panduan agar Anda dapat meminta bantuan ke lembaga seperti pengadilan atau kantor polisi, Pusat Dukungan Mediasi Sengketa ICT, dan Badan Konsumen Korea.
- Sesuai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan tersangka pun berhak atas perlindungan data pribadi (nama, nomor ponsel, nomor rekening, dan lain-lain), sehingga informasi tersebut tidak dapat langsung kami bagikan. Jika sulit untuk mengonfirmasi data pribadi pihak lain, POSTYPE akan bekerja sama dengan sungguh-sungguh jika ada permintaan dari pengadilan (permintaan keterangan fakta atau surat perintah) melalui POSTYPE untuk mengungkap data pribadi pihak yang dilaporkan.