🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
POSTYPE mengoperasikan Pusat Mediasi Sengketa untuk menengahi sengketa antara pembeli dan penjual yang terjadi selama proses pengajuan komisi secara wajar dan lancar.
- Layanan komisi POSTYPE berperan sebagai perantara penjualan melalui komunikasi yang hanya mengelola dan menyediakan sistem untuk transaksi bebas produk dan lain-lain antara anggota dan penjual. POSTYPE tidak mewakili anggota maupun penjual, dan sesuai dengan Ketentuan Layanan, penyelesaian langsung antara para pihak menjadi prioritas utama.
- Namun, jika Anda menginginkan mediasi sengketa, POSTYPE akan membantu menengahi sengketa yang terjadi dalam transaksi komisi POSTYPE berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik, dsb. serta Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Komisi Perdagangan Adil dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Prosedur penyelesaian sengketa
- Penerimaan sengketa: Jika terjadi sengketa dalam transaksi antara penjual dan pembeli, ajukan laporan sengketa ke Pusat Laporan Sengketa.
- Verifikasi isi: Setelah sengketa diajukan ke Pusat Laporan Sengketa, petugas khusus sengketa akan menelusuri fakta-fakta yang relevan. Jika sengketa ditujukan kepada penjual, penjual akan diminta untuk memberikan penjelasan.
- Pengajuan usulan mediasi tahap 1: Dalam 3 hari kerja, kami akan memberi tahu Anda perkembangan penanganannya, dan dalam 10 hari kerja kami akan menyampaikan usulan mediasi kepada pembeli. Jika sengketa ditujukan kepada penjual, usulan mediasi juga akan disampaikan kepada penjual. Jika penyusunan usulan mediasi tertunda, kami akan memberi tahu pengaju mengenai status prosesnya.
- Pengajuan usulan mediasi tahap 2: Jika pembeli atau penjual tidak menerima usulan mediasi, usulan mediasi tahap 2 akan diajukan kepada pembeli atau penjual.
- Penutupan mediasi: Jika usulan mediasi tahap 1 atau tahap 2 diterima, mediasi dianggap selesai. Jika usulan mediasi tahap 2 tidak diterima atau terdapat keberatan terhadap hasil penanganan sengketa, Anda dapat mengajukan mediasi sengketa ke Komite Mediasi Sengketa Keuangan atau Komite Mediasi Sengketa Konsumen, dan lain-lain.
Hal-hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan sengketa
- Jika Anda menolak usulan mediasi yang diajukan oleh Pusat Mediasi Sengketa meskipun sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, atau jika periode mediasi tertunda dalam waktu lama karena alasan yang menjadi tanggung jawab Anda (tidak dapat dihubungi, dan sebagainya), kasus tersebut dapat ditutup secara sepihak.
- Meski sengketa telah terjadi, POSTYPE mungkin sulit untuk secara langsung memaksa pengembalian dana atau menjatuhkan sanksi penggunaan. Jika terjadi kegagalan layanan setelah pembayaran atau Anda mengalami kerugian selama proses penggunaan layanan, kami akan memberikan panduan agar Anda dapat memperoleh bantuan dari lembaga penegak hukum (pengadilan, kantor kepolisian), Pusat Dukungan Mediasi Sengketa ICT, Badan Konsumen Korea, dan lain-lain.
- Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, bahkan terduga pelaku pun berhak atas perlindungan data pribadi (nama, nomor ponsel, nomor rekening, dan sebagainya), sehingga kami tidak dapat langsung membagikan informasi tersebut. Jika sulit untuk mengonfirmasi informasi pribadi pihak lain, POSTYPE akan bekerja sama dengan itikad baik ketika ada permintaan dari kantor polisi (surat permohonan kerja sama) atau pengadilan (permohonan klarifikasi fakta) untuk memverifikasi informasi pribadi pihak yang dilaporkan melalui POSTYPE.
Lembaga terkait
- Badan Konsumen Korea : https://www.kca.go.kr
- Komisi Perdagangan Adil : http://www.ftc.go.kr
- Pusat Arbitrase Komersial Korea : http://www.kcab.or.kr
- Pusat Mediasi Perdagangan Adil Korea : http://www.kofair.or.kr
- Komite Mediasi Sengketa Konten, Korea Creative Content Agency: https://www.kcdrc.kr/
- Badan Keamanan Internet Korea : https://www.kisa.or.kr (02-405-4118, 5118)
- Komite Mediasi Sengketa Dokumen dan Transaksi Elektronik: http://www.ecmc.or.kr
- Badan Keamanan Siber, Kepolisian Nasional Korea : https://cyberbureau.police.go.kr (tanpa kode area 182)