๐ Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Apa itu Penyelesaian Kerugian Konsumen
POSTYPE adalah platform perantara transaksi konten yang hanya mengoperasikan dan menyediakan sistem perantara untuk transaksi antar anggota. Tanggung jawab atas transaksi yang terjadi antar anggota sepenuhnya berada pada masing-masing anggota, dan prinsip dasarnya adalah penyelesaian melalui kesepakatan antara para pihak. Namun, jika para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan secara damai terkait kerugian atau kerugian lain yang terjadi selama transaksi, Anda dapat mengajukan permohonan mediasi ke 'lembaga penyelesaian sengketa (lembaga penerima pengajuan penyelesaian kerugian)' eksternal untuk mendapatkan penyelesaian kerugian. Setelah prosedur mediasi selesai, POSTYPE akan memenuhi tanggung jawabnya dengan melaksanakan biaya dan kewajiban lainnya sesuai dengan hasil mediasi.
Jika para pihak tidak menerima mediasi dari komite mediasi atau bahkan dalam pertemuan mediasi tidak memungkinkan untuk mengajukan usulan mediasi, sengketa mungkin tidak terselesaikan. Dalam kasus seperti ini, Anda dapat menempuh jalur arbitrase melalui lembaga arbitrase, permohonan penyelidikan melalui lembaga penegak hukum, atau gugatan melalui pengadilan.
ย
Panduan Prosedur Penyelesaian Kerugian Internal
POSTYPE bukan lembaga penyelesaian sengketa. Jika diperlukan kesepakatan antara para pihak terkait kerugian atau kerugian lain yang terjadi selama transaksi, mohon gunakan bantuan lembaga penyelesaian sengketa eksternal (lembaga penerima pengajuan penyelesaian kerugian). Namun, jika fakta kerugian secara objektif jelas dan tidak ada ruang perbedaan pendapat, kami akan mengembalikan poin pembelian sesuai prosedur di bawah ini.
Prosedur Penyelesaian Kerugian
- Silakan buka [Riwayat Pembelian/Dukungan] > [...] > [Pengajuan Penyelesaian Kerugian], lalu isi informasi sesuai formulir dan klik tombol 'Kirim'.
- Pengajuan penyelesaian kerugian hanya dapat dilakukan untuk pembelian postingan yang belum lewat 3 jam sejak waktu pembelian.
- Setelah pengajuan selesai, hasilnya akan dikirim ke alamat email akun Anda dalam waktu maksimal 4 hari kerja setelah melalui peninjauan petugas yang bertanggung jawab.
Kasus berikut tidak termasuk dalam cakupan penyelesaian kerugian. Kami menyarankan arbitrase melalui lembaga arbitrase, permohonan penyelidikan melalui lembaga penegak hukum, atau gugatan melalui pengadilan.
- Jika tidak dapat membuktikan klaim pemohon
- Jika fakta kerugian tidak dapat dikonfirmasi
- Jika pemohon dengan sengaja menyebabkan situasi bermasalah atau berusaha memperoleh keuntungan yang tidak sah
- Jika berdasarkan peraturan perundang-undangan atau ketentuan layanan, penyelesaian kerugian tidak dimungkinkan
ย
Panduan Lembaga Penyelesaian Sengketa
1. Komite Mediasi Sengketa Dokumen Elektronik & Transaksi Elektronik
Menangani konsultasi pengaduan konsumen dan penyelesaian kerugian terkait semua sengketa yang timbul dari dokumen elektronik dan transaksi elektronik antar individu.
Cara Mengajukan Mediasi Sengketa
- Situs web: [Komite Mediasi Sengketa Dokumen Elektronik & Transaksi Elektronik] > [Pengajuan Mediasi Sengketa]
- Kunjungan/Pos: Sekretariat Komite Mediasi Sengketa Dokumen Elektronik & Transaksi Elektronik, Lantai 5, Korea Internet & Security Agency, 9 Jinheung-gil, Naju-si, Jeollanam-do
- Email: ecmc@kisa.or.kr
- Faks: 061-820-2613
Prosedur Penyelesaian Kerugian
Setelah pengajuan mediasi sengketa diterima, dilakukan pemeriksaan fakta, lalu disarankan agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait. Jika kesepakatan tidak tercapai, penyusunan usulan mediasi akan diselesaikan dalam waktu 45 hari sejak tanggal pengajuan mediasi. Jika kedua belah pihak menerima usulan mediasi dalam waktu 15 hari, maka berita acara mediasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan perdamaian di pengadilan akan dibuat dan dikirimkan.
Jika Anda menyerahkan berita acara mediasi dan dokumen verifikasi identitas pemohon ke Pengajuan Penyelesaian Kerugian Konsumen POSTYPE, POSTYPE akan melaksanakan biaya dan kewajiban lainnya sesuai isi usulan mediasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur).
ย
2. Komite Mediasi Sengketa Konten
Menangani konsultasi pengaduan konsumen dan penyelesaian kerugian terkait sengketa yang timbul dari transaksi dan penggunaan konten antar individu, termasuk pembentukan dan pelaksanaan kontrak, tanggung jawab, dan lain-lain yang berkaitan dengan transaksi konten.
Cara Mengajukan Mediasi Sengketa
- Situs web: [Komite Mediasi Sengketa Konten] > [Pengajuan Mediasi Sengketa]
- Email: kcdrc@kocca.kr
- Telepon: 1588-2594
- Faks: 02-2016-4110
Prosedur Penyelesaian Kerugian
Setelah pengajuan mediasi sengketa diterima, dilakukan pemeriksaan fakta, lalu disarankan agar kedua belah pihak mencapai kesepakatan sesuai dengan undang-undang dan peraturan terkait. Jika kesepakatan tidak tercapai, penyusunan usulan mediasi akan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja sejak tanggal pengajuan mediasi, dan jika kedua belah pihak menerima usulan mediasi dalam waktu 5 hari, maka berita acara mediasi yang memiliki kekuatan hukum setara dengan perdamaian di pengadilan akan dibuat dan dikirimkan.
Jika Anda menyerahkan berita acara mediasi dan dokumen verifikasi identitas pemohon ke Pengajuan Penyelesaian Kerugian Konsumen POSTYPE, POSTYPE akan melaksanakan biaya dan kewajiban lainnya sesuai isi usulan mediasi dalam waktu maksimal 5 hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur).