🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Apa itu laporan usaha penjualan melalui media elektronik
- Kecuali jika jumlah transaksi selama tahun sebelumnya kurang dari 50 kali atau Anda termasuk pengusaha dengan skema PPN sederhana, Anda wajib melaporkan usaha penjualan melalui media elektronik.
- Laporan usaha penjualan melalui media elektronik dapat dilakukan setelah pendaftaran usaha, dengan pengajuan online di Gov.kr (Pemerintah 24) atau dengan datang langsung ke kantor distrik (gu-cheong) yang berwenang.
-
Saat mengajukan, siapkan dokumen berikut.
- Umum: salinan sertifikat pendaftaran usaha, kartu identitas perwakilan
- Usaha perorangan: sertifikat penggunaan layanan perlindungan pembayaran (escrow)
- Badan usaha: sertifikat penggunaan layanan perlindungan pembayaran (escrow), salinan daftar registrasi korporasi, stempel resmi perusahaan, sertifikat stempel resmi perusahaan
- Setelah melaporkan usaha penjualan melalui media elektronik, berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah, Anda wajib membayar pajak lisensi pendaftaran satu kali setiap tahun.
- Jumlahnya berbeda tergantung lokasi tempat usaha, dengan maksimum 40,500 won.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan datang langsung, melalui Wetax, atau transfer rekening.
- Dikenakan pada saat pertama kali mendaftar usaha penjualan melalui media elektronik, dan kemudian setiap bulan Januari setiap tahun.
Cara melaporkan usaha penjualan melalui media elektronik
Cara pengajuan online
- Daftar sebagai anggota di Gov.kr (Pemerintah 24) lalu daftarkan sertifikat autentikasi resmi Anda.
- Laporan usaha penjualan melalui media elektronik: isi semua kolom wajib dan lampirkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan.
- Setelah menerima pemberitahuan bahwa penerbitan selesai, datang ke kantor distrik yang berwenang, bayar pajak lisensi pendaftaran, lalu ambil dokumennya.
Cara pengajuan langsung (kunjungan)
- Datang ke loket layanan warga di kantor distrik (gu-cheong) yang berwenang, lalu ambil dan isi formulir laporan usaha penjualan melalui media elektronik.
- Serahkan formulir laporan usaha penjualan melalui media elektronik beserta dokumen yang diperlukan.
- Setelah menerima pemberitahuan bahwa penerbitan selesai, datang ke kantor distrik yang berwenang, bayar pajak lisensi pendaftaran, lalu ambil dokumennya.
Cara penerbitan sertifikat penggunaan layanan perlindungan pembayaran (escrow)
- Layanan perlindungan pembayaran (escrow) adalah layanan yang menjamin keamanan pembelian konsumen, ketika konsumen memilih untuk menggunakan skema penampungan dana pembayaran atau ketika pelaku usaha penjualan melalui media elektronik mengadakan kontrak asuransi kompensasi kerugian konsumen, sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Transaksi Elektronik.
-
Jika Anda memiliki rekening bisnis dan sertifikat autentikasi resmi, Anda dapat mendaftar layanan escrow di NH NongHyup, IBK Bank Usaha Kecil Menengah, atau KB Kookmin Bank, lalu mendapatkan sertifikat penggunaan. Untuk tata cara penerbitan yang lebih rinci, silakan ikuti panduan masing-masing bank.
- KB Kookmin Bank > [Penjual] > [Tanda verifikasi penjual (pendaftaran tanda verifikasi)] > [Tanda verifikasi penjual (penerbitan sertifikat penggunaan layanan perlindungan pembayaran)]
- IBK Bank Usaha Kecil Menengah > [Transfer (Transfer aman)] > [Pendaftaran layanan] > [Penerbitan sertifikat penggunaan transfer aman]
- NongHyup > [Pendaftaran layanan NH escrow] > [Pendaftaran tanda verifikasi] > [Penerbitan sertifikat penggunaan layanan perlindungan pembayaran]
Menyematkan tanda verifikasi escrow
- POSTYPE tidak menyediakan fitur penyematan source code html ke dalam saluran atau postingan.
- Silakan gunakan metode seperti menampilkan informasi bahwa layanan perlindungan pembayaran tersedia, dan menautkannya ke halaman web tempat keikutsertaan layanan tersebut dapat dikonfirmasi atau dicek.