🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
- Faktur pajak adalah bukti elektronik yang diterbitkan oleh pelaku usaha (POSTYPE) saat memberikan barang atau jasa, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 68 Ayat 4 Peraturan Pelaksana Undang-Undang yang sama.
- Ini adalah faktur pajak yang berkaitan dengan terjadinya penjualan POSTYPE (biaya), yang diterbitkan dalam bentuk di mana pihak yang menyerahkan barang/jasa adalah "PT POSTYPE" dan pihak yang menerima adalah "kreator".
- Karena POSTYPE adalah pelaku usaha yang wajib menerbitkan faktur pajak, kami menerbitkan faktur pajak melalui email kepada semua kreator yang melakukan penarikan penghasilan.
- Faktur pajak yang sudah diterbitkan dapat Anda cek langsung di [Hometax Direktorat Jenderal Pajak Korea] > [Faktur·Kwitansi·Kartu] > [Cek faktur pajak elektronik] > [Konversi dan cek berdasarkan nomor registrasi penduduk] > [Cek faktur pajak elektronik berdasarkan nomor registrasi penduduk].
- Faktur pajak diterbitkan dengan tanggal timbulnya penjualan yang ditetapkan sebagai tanggal akhir bulan sebelumnya dari tanggal pengiriman penghasilan, dan dikirim melalui email pada tanggal pengiriman penghasilan.
- Misalnya, jika per 1 Mei pukul 00.00 Anda memiliki penghasilan minimal 10.000 won dan mengaktifkan pengaturan penarikan otomatis, maka pengajuan penarikan penghasilan secara otomatis dilakukan pada 1 Mei, dan faktur pajak diterbitkan pada tanggal pengiriman penghasilan, yaitu 10 Mei.
- Pada saat itu, tanggal timbulnya penjualan pada faktur pajak akan dicatat sebagai 30 April, dan dalam data penjualan yang diajukan ke otoritas pajak, penjualan tersebut dilaporkan sebagai penjualan bulan April.
- Tanggal pasti kapan penghasilan diakui dapat berbeda tergantung pada bagaimana otoritas pajak menilainya, jadi harap hubungi langsung otoritas pajak.