🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
- Faktur pajak adalah tanda terima elektronik yang diterbitkan ketika pelaku usaha (POSTYPE) menyediakan barang atau jasa, sesuai dengan Pasal 32 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 68 Ayat 4 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang sama.
- Faktur pajak ini diterbitkan terkait dengan terjadinya omzet POSTYPE (biaya layanan), dengan bentuk di mana pihak yang menyerahkan adalah ‘PT POSTYPE’ dan pihak penerima adalah ‘kreator’.
- Karena POSTYPE adalah pelaku usaha yang wajib menerbitkan faktur pajak, kami menerbitkan faktur pajak melalui email kepada semua kreator yang melakukan penarikan penghasilan.
- Faktur pajak yang telah diterbitkan dapat diperiksa langsung melalui [Hometax Lembaga Pajak Nasional] > [Faktur·Tanda Terima·Kartu] > [Pencarian Faktur (Pajak) Elektronik] > [Konversi dan Pencarian Penerimaan Berdasarkan Nomor Registrasi Penduduk] > [Pencarian Penerimaan Faktur (Pajak) Elektronik Berdasarkan Nomor Registrasi Penduduk].
- Faktur pajak diterbitkan dengan tanggal terjadinya omzet pada akhir bulan sebelum tanggal pengiriman penghasilan, dan dikirim melalui email pada tanggal pengiriman penghasilan.
- Contohnya, jika pada 1 Mei pukul 00.00 Anda memiliki penghasilan minimal 10.000 won dan mengaktifkan pengaturan penarikan otomatis, permohonan penarikan akan diajukan secara otomatis pada 1 Mei, dan faktur pajak akan diterbitkan pada 10 Mei, yaitu tanggal pengiriman penghasilan.
- Pada saat itu, tanggal terjadinya omzet yang tercantum di faktur pajak adalah 30 April, dan dalam data omzet yang diserahkan ke Lembaga Pajak Nasional akan dilaporkan sebagai omzet bulan April.
- Tanggal penghasilan yang tepat dapat berbeda tergantung pada bagaimana penilaiannya oleh Lembaga Pajak Nasional, jadi silakan hubungi langsung Lembaga Pajak Nasional.