🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Apa itu laporan usaha penjualan via media elektronik
- Kecuali jika jumlah transaksi selama tahun sebelumnya kurang dari 50 kali atau Anda adalah pengusaha dengan skema PPN sederhana, Anda wajib melaporkan usaha penjualan via media elektronik.
- Laporan usaha penjualan via media elektronik dapat diajukan secara online di Government24 setelah melakukan pendaftaran usaha, atau diajukan secara langsung dengan mengunjungi kantor distrik yang berwenang.
-
Saat mengajukan permohonan, Anda memerlukan dokumen-dokumen berikut.
- Umum: salinan sertifikat pendaftaran usaha, kartu identitas penanggung jawab
- Usaha perorangan: sertifikat konfirmasi penggunaan layanan perlindungan pembayaran (escrow)
- Badan usaha: sertifikat konfirmasi penggunaan layanan perlindungan pembayaran (escrow), salinan daftar registrasi badan hukum, stempel resmi perusahaan, sertifikat contoh stempel resmi perusahaan
- Setelah melaporkan usaha penjualan via media elektronik, Anda wajib membayar pajak lisensi registrasi sekali setahun sesuai dengan Undang-Undang Pajak Daerah.
- Besaran pajak berbeda-beda tergantung lokasi tempat usaha dan dapat mencapai hingga 40,500 won.
- Pembayaran dapat dilakukan dengan datang langsung, melalui Wetax, atau dengan transfer ke rekening.
- Dikenakan pada saat pertama kali melaporkan usaha penjualan via media elektronik, dan kemudian setiap bulan Januari setiap tahunnya.
Cara melaporkan usaha penjualan via media elektronik
Cara pengajuan secara online
- Lakukan pendaftaran anggota di Government24 lalu daftarkan sertifikat otentikasi publik atas nama Anda.
- Pada menu Laporan usaha penjualan via media elektronik, isi semua kolom wajib dan lampirkan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan.
- Setelah menerima pemberitahuan bahwa penerbitan telah selesai, kunjungi kantor distrik yang berwenang untuk membayar pajak lisensi registrasi dan mengambil dokumennya.
Cara pengajuan dengan kunjungan langsung
- Kunjungi bagian layanan warga di kantor distrik yang berwenang, ambil formulir laporan usaha penjualan via media elektronik dan isi.
- Serahkan formulir laporan usaha penjualan via media elektronik beserta dokumen yang diperlukan.
- Setelah menerima pemberitahuan bahwa penerbitan telah selesai, kunjungi kantor distrik yang berwenang untuk membayar pajak lisensi registrasi dan mengambil dokumennya.
Cara mendapatkan sertifikat konfirmasi penggunaan layanan perlindungan pembelian
- Layanan perlindungan pembelian (escrow) adalah layanan yang, sesuai dengan Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Transaksi Elektronik, menjamin keamanan pembelian konsumen ketika konsumen memilih untuk menggunakan layanan penitipan dana pembayaran atau ketika pelaku usaha penjualan via media elektronik membuat kontrak asuransi kompensasi kerugian konsumen, dan sebagainya.
-
Jika Anda memiliki rekening perusahaan dan sertifikat otentikasi publik, Anda dapat mendaftar layanan escrow dan mendapatkan sertifikat di NH NongHyup, IBK Bank Perusahaan, atau KB Kookmin Bank. Silakan lihat panduan masing-masing bank untuk langkah penerbitan yang lebih detail.
- KB Kookmin Bank > [Penjual] > [Tanda sertifikasi penjual (pendaftaran tanda sertifikasi)] > [Tanda sertifikasi penjual (penerbitan sertifikat konfirmasi penggunaan layanan perlindungan pembelian)]
- IBK Bank Perusahaan > [Transfer (transfer aman)] > [Pendaftaran layanan] > [Penerbitan sertifikat konfirmasi penggunaan transfer aman]
- NongHyup > [Pendaftaran layanan NH escrow] > [Pendaftaran tanda sertifikasi] > [Penerbitan sertifikat konfirmasi penggunaan layanan perlindungan pembelian]
Penyisipan tanda sertifikasi escrow
- POSTYPE tidak menyediakan fungsi untuk menyisipkan kode sumber HTML ke dalam channel atau postingan.
- Silakan gunakan metode seperti menampilkan informasi bahwa layanan perlindungan pembelian dapat digunakan dan menautkan ke halaman web tempat status pendaftaran layanan dapat dikonfirmasi atau diperiksa.