๐ Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
- Pelanggaran hak cipta
- Pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
- Melaporkan postingan yang melanggar hak cipta dan hak lainnya
ย
Pelanggaran hak cipta
Berdasarkan undang-undang hak cipta, bentuk ekspresi kreatif yang secara konkret diekspresikan keluar melalui kata, tulisan, suara, warna, dan sebagainya menjadi karya berhak cipta yang dilindungi, dan hak cipta timbul kepada pencipta sejak saat karya tersebut diciptakan.
Sebagai penyedia layanan online, POSTYPE memiliki kewajiban berdasarkan Pasal 103 Undang-Undang Hak Cipta untuk segera menghentikan penggandaan dan transmisi karya yang melanggar hak cipta pihak lain serta memberitahukan hal tersebut kepada pihak yang mengklaim hak dan pihak yang menggandakan/mentransmisikan.
Dalam kasus-kasus berikut, tindakan akan diambil sesuai tingkat pelanggarannya.
- Ketika karya dibawa begitu saja tanpa izin dari pemegang hak cipta asli
- Ketika sebagian atau seluruh karya yang jelas-jelas menunjukkan karya asli dan penciptanya digandakan atau didistribusikan tanpa izin
- Ketika file novel, komik, film, siaran, musik, dan sejenisnya dibagikan secara ilegal atau dibagikan cara memperolehnya
- Ketika memuat konten yang menganjurkan atau menjual penggandaan ilegal/program ilegal
- Ketika melanggar hak pihak lain seperti hak cipta, hak merek dagang, hak desain, dan sebagainya tanpa izin
- Ketika terdapat potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
Namun, โ ketika karya dan pencipta asli sudah dikenal luas, โก jalur distribusi yang sah jelas, dan โข pelanggaran hak cipta seperti penggandaan dan distribusi tanpa izin atas keseluruhan karya secara nyata dapat dikenali pada suatu postingan, maka postingan tersebut akan dikenai sanksi segera sesuai kebijakan.
ย
Pencemaran nama baik dan pelanggaran hak lainnya
Berdasarkan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, siapa pun yang secara terbuka menyebutkan fakta atau fakta palsu yang merusak nama baik seseorang dapat dikenai sanksi pidana.
Harap diperhatikan bahwa menyebarkan rumor yang belum terverifikasi atau rumor jahat, serta memposting konten palsu atau yang dibesar-besarkan, dapat mengakibatkan pelanggaran hak orang lain.
Dalam kasus-kasus berikut, tindakan akan diambil sesuai tingkat pelanggarannya.
- Ketika fakta palsu atau rumor disebarkan, atau ketika fakta atau fakta palsu disebutkan dengan tujuan mencemarkan nama baik individu atau kelompok
- Kekerasan seksual daring
- Stalking daring
- Kebocoran data pribadi orang lain seperti alamat, alamat email pribadi, nomor telepon pribadi, informasi rekening bank, dan lain-lain
- Ketika terdapat potensi pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya
ย
Melaporkan postingan yang melanggar hak cipta dan hak lainnya
Jika menemukan postingan yang melanggar hak cipta atau hak lainnya Pusat Pelaporan Pelanggaran Hak, Anda dapat meminta penerapan tindakan sementara terhadap postingan tersebut. Pusat Pelaporan Pelanggaran Hak dijalankan sebagai saluran untuk melindungi hak pencipta asli dan melindungi kegiatan kreatif yang sah dari para kreator POSTYPE.
Sebagai platform perantara transaksi konten, POSTYPE tidak dapat memberikan penilaian hukum terkait adanya unsur melawan hukum dan alasan pembenar terhadap posting yang melanggar hak cipta dan hak lainnya.
Namun, jika pengguna yang haknya dilanggar melaporkan melalui prosedur yang sah, maka sesuai hukum yang berlaku, postingan terkait akan dibatalkan penerbitannya secara sementara selama 30 hari. Pembatalan penerbitan selama 30 hari berdasarkan laporan ini merupakan tindakan sementara sebelum adanya kesepakatan para pihak atau putusan hukum. Setelah masa tindakan sementara berakhir, seluruh prosedur selanjutnya akan mengikuti kesepakatan para pihak atau permintaan dan rekomendasi/putusan yang sah dari lembaga penyelidikan, mediasi, atau peradilan terkait.
Bergantung pada kasusnya, selain tindakan sementara, jika juga diterapkan tindakan tingkat 3 - pembatalan penerbitan permanen postingan (tidak dapat diterbitkan ulang), tingkat 4 - penghentian channel, tingkat 5 - pemblokiran akun, maka tergantung tingkat tindakan tersebut, penerbitan ulang postingan terkait, pengelolaan channel yang sudah ada, serta penggunaan POSTYPE dengan nama yang sama mungkin tidak dimungkinkan.