๐ Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Pengelolaan Akun Pengguna yang Telah Meninggal
Untuk melindungi privasi pengguna yang telah meninggal, POSTYPE tidak akan memberikan informasi akun almarhum (alamat email akun, kata sandi, dll.) ataupun hak akses ke akun almarhum kepada keluarga yang ditinggalkan maupun pihak perwakilan apa pun.
ย
Ahli waris atau perwakilan yang menerima pelimpahan wewenang dapat menghapus akun almarhum setelah membuktikan hak waris dan mengajukan permohonan. Jika terdapat pendapatan atau poin yang telah diisi di akun almarhum, jumlah tersebut akan dibayarkan ke rekening yang diajukan setelah dikurangi biaya layanan.
- Pendapatan akan dibayarkan ke rekening ahli waris (keluarga) atau perwakilan setelah dipotong biaya layanan 10% sesuai dengan kebijakan penarikan pendapatan POSTYPE.
- Poin akan dibayarkan ke rekening ahli waris (keluarga) atau perwakilan setelah dikurangi biaya pengembalian sesuai kebijakan pengembalian POSTYPE, yaitu jumlah yang lebih besar antara 1,000์ atau 10% dari saldo.
ย
Dokumen Verifikasi Hak Waris (Wajib Diajukan)
Jika ada permohonan terkait akun POSTYPE milik pengguna yang telah meninggal, untuk verifikasi hak waris harap mengisi seluruh formulir pada Permohonan terkait akun pengguna yang telah meninggal dan mengajukan dokumen di bawah ini. Permohonan akan diproses dalam waktu 5 hari kerja (tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur). Jika ada dokumen yang kurang, permohonan akan ditolak.
- Surat keterangan hubungan keluarga (termasuk almarhum)
- atau surat keterangan kematian (jika kematian tidak dapat dibuktikan melalui surat keterangan hubungan keluarga)
- Salinan kartu keluarga yang sudah dihapus karena kematian (jika terdapat catatan perubahan tanggal lahir atau nama almarhum)
- atau salinan register hubungan keluarga yang telah ditutup (untuk perubahan setelah tahun 2008 yang tidak dapat dikonfirmasi melalui salinan kartu keluarga yang sudah dihapus karena kematian)
- atau salinan register keluarga yang telah dicoret (untuk perubahan sebelum 31 Desember 2007 yang tidak dapat dikonfirmasi melalui salinan kartu keluarga yang sudah dihapus karena kematian)
- Salinan identitas diri ahli waris (keluarga)
- atau salinan identitas diri pemberi kuasa/penerima kuasa dan surat kuasa (jika diajukan melalui perwakilan/penerima kuasa)
- Salinan buku rekening atas nama ahli waris (keluarga) yang akan menerima pengembalian poin/ pembayaran pendapatan
- Perjanjian pembagian harta warisan (jika bukan ahli waris tunggal)
- Jika bukan ahli waris tunggal, perlu mengajukan perjanjian pembagian harta warisan yang menyatakan bahwa ahli waris tersebut akan menerima secara tunggal seluruh harta terkait akun POSTYPE milik almarhum. Tidak ada format baku untuk perjanjian pembagian harta warisan, namun isi berikut harus tercantum:
- Nama dan tanggal lahir (atau nomor identitas) almarhum
- Nama, alamat, tanggal lahir (atau nomor identitas) para ahli waris
- Pernyataan bahwa harta warisan tersebut akan dibagi
- Rincian harta warisan (harta terkait akun almarhum seperti poin, pendapatan, dll.)
- Hasil pembagian harta warisan (dicantumkan sebagai warisan tunggal oleh pihak tertentu)
- Cap atau tanda tangan resmi para ahli waris
- Jika bukan ahli waris tunggal, perlu mengajukan perjanjian pembagian harta warisan yang menyatakan bahwa ahli waris tersebut akan menerima secara tunggal seluruh harta terkait akun POSTYPE milik almarhum. Tidak ada format baku untuk perjanjian pembagian harta warisan, namun isi berikut harus tercantum: