🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Apa itu pendaftaran badan usaha
- Jika Anda mendapatkan penghasilan secara berkelanjutan di POSTYPE, harap melakukan pendaftaran badan usaha sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 168 Undang-Undang Pajak Penghasilan agar tidak mengalami kerugian.
- Proses pendaftaran badan usaha mudah dan sederhana, serta tidak dikenakan biaya terpisah. Pemilik akun di bawah umur juga dapat mendaftar badan usaha selama ada persetujuan wali hukum (orang tua).
- Setelah mendaftarkan badan usaha, semua pemasukan dan penjualan akan dilaporkan ke otoritas pajak sehingga Anda dapat mengelola penghasilan dan pajak secara transparan.
- Kebutuhan pendaftaran badan usaha dapat berbeda untuk setiap kreator, sehingga kami sulit memberikan jawaban yang tegas. Untuk panduan lebih rinci, silakan hubungi Hometax Otoritas Pajak Nasional Korea atau Pusat Konsultasi Pajak Nasional (tanpa kode wilayah, 126).
Cara mendaftar badan usaha
- Jika Anda memiliki sertifikat otentikasi publik, Anda dapat mengajukan pendaftaran badan usaha dan mengirim dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui Hometax > [Bukti・Pendaftaran・Pengajuan] > [Pengajuan・Perubahan・Penutupan Pendaftaran Badan Usaha]. Anda juga bisa mengajukan permohonan di kantor pajak yang memiliki yurisdiksi atas lokasi usaha atau di loket layanan pelanggan kantor pajak terdekat.
- Kreator POSTYPE yang terdaftar sebagai badan usaha dapat memilih dengan beragam bentuk usaha, jenis pengenaan pajak, dan bidang usaha.
- Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk ke halaman Pengajuan pendaftaran badan usaha dari Otoritas Pajak Nasional Korea.
Bentuk usaha
- Usaha perorangan : Pilih opsi ini jika subjek usaha adalah individu.
- Badan usaha berbadan hukum : Pilih opsi ini jika usaha dijalankan oleh badan hukum yang didirikan melalui penyertaan modal para pemegang saham.
Jenis pengenaan pajak
Usaha perorangan dapat memilih antara pengusaha kena pajak sederhana atau pengusaha kena pajak umum. Untuk badan usaha berbadan hukum yang menjalankan usaha kena pajak, akan diklasifikasikan sebagai pengusaha kena pajak umum.
Pengusaha kena pajak sederhana
- Usaha perorangan dengan omzet tahunan di bawah 10.400.000 won dapat memilih untuk menjadi pengusaha kena pajak sederhana.
- Dibandingkan dengan pengusaha kena pajak umum, beban PPN atas penghasilan lebih rendah, dan jika omzet tahunan di bawah 4.800.000 won, kewajiban pembayaran PPN atas penghasilan akan dibebaskan.
- PPN dilaporkan 1 kali dalam setahun.
- Berbeda dengan pengusaha kena pajak umum, besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif nilai tambah per jenis usaha.
Pengusaha kena pajak umum
- Usaha perorangan atau badan usaha berbadan hukum dengan omzet tahunan 10.400.000 won atau lebih tergolong sebagai pengusaha kena pajak umum.
- Usaha perorangan melaporkan PPN 2 kali setahun, sedangkan badan usaha berbadan hukum melaporkan PPN 4 kali setahun.
- Berbeda dengan pengusaha kena pajak sederhana, jika hasil pelaporan PPN menghasilkan pengembalian, Anda dapat menerima pengembalian PPN atas biaya layanan.
Bidang usaha
- Silakan pilih kode bidang usaha yang paling sesuai secara mandiri.
- Namun, jika ingin mendaftarkan bidang usaha sebagai penerbitan atau penerbitan elektronik, Anda harus terlebih dahulu mendaftarkan usaha penerbitan di bagian layanan publik dan paspor kantor distrik yang berwenang sebelum pendaftaran badan usaha. Untuk individu, bawalah kartu identitas, kontrak sewa tempat usaha atau salinan sertifikat pendaftaran bangunan, lalu ajukan laporan pendirian penerbitan.