🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Jika ingin penerbitan bukti pembayaran tunai, silakan ajukan permintaan kepada kreator.
Jika Anda menginginkan penerbitan bukti pembayaran tunai untuk keperluan pengurangan pajak penghasilan, silakan berikan nomor ponsel Anda kepada kreator.
POSTYPE adalah platform perantara transaksi konten yang menyampaikan jumlah yang dibeli atau didukung pembaca kepada penulis. Jumlah yang digunakan pembaca dianggap telah disalurkan kepada kreator melalui POSTYPE, sehingga bukti pembayaran tunai atas jumlah tersebut harus diterbitkan oleh kreator.
- Pelaku usaha yang wajib menerbitkan bukti pembayaran tunai harus menerbitkan bukti pembayaran tunai meskipun konsumen tidak memintanya, apabila mereka menyediakan barang atau jasa dengan nilai transaksi per nota (termasuk PPN) sebesar 100.000 won atau lebih dan menerima pembayarannya dalam bentuk tunai.
- Pelaku usaha yang termasuk kategori wajib menerbitkan tetap dapat dikenai denda administratif atau sanksi tambahan karena tidak menerbitkan bukti pembayaran tunai, meskipun mereka belum terdaftar sebagai merchant bukti pembayaran tunai.
Kreator, setelah satu kali pendaftaran sebagai merchant bukti pembayaran tunai, dapat langsung menerbitkan bukti pembayaran tunai melalui [National Tax Service Hometax] > [Invoice·Receipt·Card] > [Bukti Pembayaran Tunai (Merchant)] > [Penerbitan].
Bukti pembayaran tunai hanya dapat diterbitkan jika semua syarat berikut terpenuhi.
- Pembaca membeli atau memberikan dukungan pada postingan dengan poin yang telah di-top up, dan
- Kreator terdaftar sebagai pelaku usaha perseorangan atau badan usaha
Jika semua syarat terpenuhi, kreator dapat menerbitkan bukti pembayaran tunai berdasarkan jumlah yang benar-benar dibayarkan oleh pengguna.
- Untuk permintaan (request), kreator diminta menerbitkan bukti pembayaran tunai berdasarkan jumlah pembayaran akhir yang tercantum di [Studio] > [Formulir Permohonan] > [Informasi Permohonan].