๐ Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
POSTYPE mengoperasikan Pusat Mediasi Sengketa untuk membantu menengahi sengketa antara pembeli dan penjual selama proses pengajuan request secara wajar dan lancar.
- Layanan request POSTYPE, sebagai perantara penjualan elektronik, hanya mengoperasikan, mengelola, dan menyediakan sistem untuk transaksi bebas barang dan jasa antara member dan penjual. POSTYPE tidak mewakili member maupun penjual, dan sesuai dengan Ketentuan Layanan, penyelesaian langsung antara para pihak diutamakan.
- Namun, jika Anda menginginkan mediasi sengketa, POSTYPE akan membantu menengahi sengketa yang timbul dari transaksi request POSTYPE berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Komisi Perdagangan Adil.
Prosedur Penyelesaian Sengketa
- Penerimaan sengketa: Jika terjadi sengketa dalam transaksi antara penjual dan pembeli, ajukan laporan sengketa ke Pusat Pelaporan Sengketa.
- Verifikasi isi: Setelah sengketa diterima oleh Pusat Pelaporan Sengketa, staf khusus sengketa akan menelusuri fakta-fakta yang ada. Jika sengketa terkait penjual, penjual akan diminta memberikan penjelasan.
- Penyampaian usulan mediasi tahap 1: Dalam waktu 3 hari kerja akan diinformasikan perkembangan penanganan, dan dalam waktu 10 hari kerja usulan mediasi akan disampaikan kepada pembeli. Jika sengketa terkait penjual, usulan mediasi juga akan disampaikan kepada penjual. Jika penyusunan usulan mediasi tertunda, pemohon akan diberi tahu mengenai status prosesnya.
- Penyampaian usulan mediasi tahap 2: Jika pembeli atau penjual tidak menerima usulan mediasi, usulan mediasi tahap 2 akan disampaikan kepada pembeli atau penjual.
- Pengakhiran mediasi: Jika usulan mediasi tahap 1 atau tahap 2 diterima, proses mediasi akan diakhiri. Jika usulan mediasi tahap 2 tidak diterima atau ada keberatan terhadap hasil penanganan sengketa, Anda dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa ke Komite Mediasi Sengketa Keuangan atau Komite Mediasi Sengketa Konsumen dan lembaga terkait lainnya.
Hal yang Perlu Diperhatikan saat Mengajukan Sengketa
- Jika Anda tidak menerima usulan mediasi yang diajukan oleh Pusat Mediasi Sengketa meskipun telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau jika periode mediasi tertunda dalam waktu lama karena alasan yang menjadi tanggung jawab pelanggan (tidak dapat dihubungi, dll.), kasus dapat ditutup secara sepihak.
- Meski sengketa telah terjadi, mungkin sulit bagi POSTYPE untuk secara langsung memaksa pengembalian dana atau menjatuhkan sanksi penggunaan. Jika terjadi kerugian seperti tidak terpenuhinya layanan setelah pembayaran atau kerusakan selama penggunaan layanan, kami akan membantu mengarahkan Anda agar dapat meminta bantuan ke lembaga penegak hukum (pengadilan, kantor polisi), Pusat Dukungan Mediasi Sengketa ICT, Badan Konsumen Korea, dan lain-lain.ย
- Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, bahkan tersangka pun berhak atas perlindungan data pribadi (nama, nomor ponsel, nomor rekening, dll.), sehingga informasi tersebut tidak dapat langsung dibagikan kepada Anda. Jika sulit untuk mengonfirmasi data pribadi pihak lain, POSTYPE akan bekerja sama dengan itikad baik apabila ada permintaan konfirmasi data pribadi pihak yang dilaporkan melalui POSTYPE dari kantor polisi (surat permintaan kerja sama) atau pengadilan (permohonan pemeriksaan fakta).
Lembaga Terkait
- Badan Konsumen Korea : https://www.kca.go.kr
- Komisi Perdagangan Adil : http://www.ftc.go.kr
- Lembaga Arbitrase Komersial Korea : http://www.kcab.or.kr
- Pusat Mediasi Perdagangan Adil Korea : http://www.kofair.or.kr
- Komite Mediasi Sengketa Konten, Badan Konten Kreatif Korea: https://www.kcdrc.kr/
- Badan Keamanan Internet Korea : https://www.kisa.or.kr (02-405-4118, 5118)
- Komite Mediasi Sengketa Dokumen & Transaksi Elektronik: http://www.ecmc.or.kr
- Biro Keamanan Siber Badan Kepolisian Nasional : https://cyberbureau.police.go.kr (tanpa kode area 182)