🌐 Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
POSTYPE mengoperasikan Pusat Mediasi Sengketa untuk menengahi sengketa yang terjadi antara pembeli dan penjual selama proses pengajuan request secara wajar dan lancar.
- Layanan request POSTYPE berperan sebagai perantara penjualan jarak jauh yang hanya mengelola dan menyediakan sistem untuk transaksi bebas produk dan lainnya antara anggota dan penjual, dan tidak mewakili anggota maupun penjual. Sesuai ketentuan penggunaan, POSTYPE mengutamakan penyelesaian langsung antara para pihak.
- Namun, jika Anda menginginkan mediasi sengketa, POSTYPE akan membantu menengahi sengketa yang timbul dalam transaksi request POSTYPE berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik, dll. dan Standar Penyelesaian Sengketa Konsumen dari Komisi Perdagangan yang Adil, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Prosedur penyelesaian sengketa
- Penerimaan sengketa: Jika terjadi sengketa dalam transaksi antara penjual dan pembeli, laporkan sengketa tersebut ke Pusat Pelaporan Sengketa.
- Verifikasi isi: Setelah sengketa diterima di Pusat Pelaporan Sengketa, petugas khusus sengketa akan menelusuri fakta-fakta yang terkait. Jika sengketa tersebut menyangkut penjual, penjual akan diminta untuk memberikan penjelasan.
- Penyampaian usulan mediasi tahap 1: Dalam 3 hari kerja, kami akan menginformasikan perkembangan proses penanganan, dan dalam 10 hari kerja kami akan menyampaikan usulan mediasi kepada pembeli. Jika sengketa menyangkut penjual, usulan mediasi juga akan disampaikan kepada penjual. Jika penyusunan usulan mediasi mengalami keterlambatan, pemohon akan diberi informasi mengenai status prosesnya.
- Penyampaian usulan mediasi tahap 2: Jika pembeli atau penjual tidak menerima usulan mediasi, usulan mediasi tahap 2 akan disampaikan kepada pembeli atau penjual.
- Penutupan mediasi: Jika usulan mediasi tahap 1 atau tahap 2 diterima, proses mediasi akan ditutup. Jika usulan mediasi tahap 2 tidak diterima atau ada keberatan terhadap hasil penanganan sengketa, Anda dapat mengajukan permohonan mediasi sengketa ke Komite Mediasi Sengketa Keuangan atau Komite Mediasi Sengketa Konsumen, dan lembaga lain yang relevan.
Hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan sengketa
- Jika Anda tidak menerima usulan mediasi yang diajukan oleh Pusat Mediasi Sengketa meskipun usulan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau jika periode mediasi tertunda dalam waktu lama karena alasan yang menjadi tanggung jawab Anda (seperti tidak dapat dihubungi), kasus dapat ditutup secara sepihak.
- Meski sengketa sudah terjadi, POSTYPE mungkin sulit untuk secara langsung memaksa pengembalian dana atau mengambil tindakan pembatasan penggunaan. Jika terjadi kerugian setelah pembayaran (misalnya layanan tidak diberikan setelah pembayaran, atau kerugian saat menggunakan layanan), kami akan membantu memberikan panduan agar Anda dapat memperoleh bantuan dari lembaga penegak hukum (pengadilan, kantor polisi), Pusat Dukungan Mediasi Sengketa ICT, Badan Konsumen Korea, dan lembaga terkait lainnya.
- Sesuai Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, bahkan tersangka pun berhak atas perlindungan informasi pribadi (nama, nomor ponsel, nomor rekening, dan lain-lain), sehingga informasi tersebut tidak dapat langsung dibagikan. Jika sulit untuk mengonfirmasi informasi pribadi pihak lain, POSTYPE akan bekerja sama dengan sungguh-sungguh ketika ada permintaan dari kantor polisi (surat permohonan kerja sama) atau pengadilan (permohonan pemeriksaan fakta) melalui POSTYPE untuk mengonfirmasi informasi pribadi pihak yang dilaporkan.
Lembaga terkait
- Badan Konsumen Korea: https://www.kca.go.kr
- Komisi Perdagangan yang Adil: http://www.ftc.go.kr
- Lembaga Arbitrase Komersial Korea: http://www.kcab.or.kr
- Pusat Mediasi Perdagangan yang Adil Korea: http://www.kofair.or.kr
- Komite Mediasi Sengketa Konten, Badan Pengembangan Konten Kreatif Korea: https://www.kcdrc.kr/
- Badan Keamanan Internet Korea: https://www.kisa.or.kr (02-405-4118, 5118)
- Komite Mediasi Sengketa Dokumen & Transaksi Elektronik: http://www.ecmc.or.kr
- Biro Keamanan Siber Kepolisian Nasional: https://cyberbureau.police.go.kr (tanpa kode area 182)