๐ Artikel ini diterjemahkan dari versi asli bahasa Korea untuk kenyamanan Anda. Jika terdapat perbedaan, versi bahasa Korea yang berlaku.
Apa itu registrasi pelaku usaha
- Jika Anda mendapatkan penghasilan secara berkelanjutan di POSTYPE, demi menghindari kerugian sesuai dengan Pasal 8 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pasal 168 Undang-Undang Pajak Penghasilan, silakan melakukan registrasi pelaku usaha.
- Proses registrasi pelaku usaha mudah, sederhana, dan tidak dikenakan biaya tambahan. Mereka yang masih di bawah umur juga dapat melakukan registrasi pelaku usaha selama ada persetujuan wali sah (orang tua).
- Setelah registrasi pelaku usaha, semua pemasukan dan omzet akan dilaporkan ke kantor pajak nasional sehingga Anda bisa mengelola penghasilan dan pajak secara transparan.
- Kewajiban registrasi pelaku usaha dapat berbeda tergantung pada kondisi masing-masing kreator, sehingga kami sulit memberikan jawaban yang seragam. Untuk informasi lebih rinci, silakan hubungi Layanan Hometax Kantor Pajak Nasional atau Pusat Konsultasi Pajak Nasional (tanpa kode area, 126).
ย
Cara registrasi pelaku usaha
- Jika Anda memiliki sertifikat otentikasi publik, Anda dapat mengajukan registrasi pelaku usaha dan mengirimkan dokumen yang diperlukan secara elektronik melalui Hometax > [์ฆ๋ช ใป๋ฑ๋กใป์ ์ฒญ] > [์ฌ์ ์๋ฑ๋ก ์ ์ฒญใป์ ์ ใปํดํ์ ]. Anda juga dapat mengajukan langsung di kantor pajak yang berwenang untuk tempat usaha Anda atau di loket layanan masyarakat di kantor pajak terdekat.
- Kreator pelaku usaha di POSTYPE dapat secara beragam memilih bentuk usaha, jenis pengenaan pajak, dan kategori usaha.
- Untuk informasi lebih rinci, silakan lihat panduan Pengajuan Registrasi Pelaku Usaha dari Kantor Pajak Nasional.
ย
Bentuk usaha
- Pelaku usaha perorangan : Pilih opsi ini jika pemilik usaha adalah individu.
- Pelaku usaha badan hukum : Pilih opsi ini jika usaha dijalankan oleh badan hukum yang didirikan melalui penyertaan modal para pemegang saham.
ย
Jenis pengenaan pajak
Pelaku usaha perorangan dapat memilih antara sebagai pengusaha kecil (๊ฐ์ด๊ณผ์ธ์) atau pengusaha biasa (์ผ๋ฐ๊ณผ์ธ์). Pelaku usaha badan hukum yang merupakan usaha kena pajak akan diklasifikasikan sebagai pengusaha biasa.
Pengusaha kecil (๊ฐ์ด๊ณผ์ธ์)
- Pelaku usaha perorangan dengan omzet tahunan di bawah 10.400.000 won dapat memilih status pengusaha kecil.
- Dibandingkan pengusaha biasa, beban PPN atas penghasilan menjadi lebih kecil, dan jika omzet tahunan di bawah 4.800.000 won, kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas penghasilan akan dibebaskan.
- PPN dilaporkan 1 kali dalam setahun.
- Berbeda dengan pengusaha biasa, PPN dihitung dengan mengalikan tarif nilai tambah per jenis usaha.
Pengusaha biasa (์ผ๋ฐ๊ณผ์ธ์)
- Pelaku usaha perorangan atau badan hukum dengan omzet tahunan 10.400.000 won atau lebih akan diklasifikasikan sebagai pengusaha biasa.
- Pelaku usaha perorangan melaporkan PPN 2 kali setahun, sedangkan pelaku usaha badan hukum melaporkan PPN 4 kali setahun.
- Berbeda dengan pengusaha kecil, jika hasil pelaporan PPN menghasilkan kelebihan bayar, Anda dapat menerima pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atas biaya layanan.
ย
Kategori usaha
- Silakan memilih kode kategori usaha yang paling sesuai secara mandiri.
- Namun, jika ingin mendaftarkan kategori usaha sebagai penerbitan atau penerbitan elektronik, sebelum registrasi pelaku usaha Anda harus terlebih dahulu melakukan registrasi penerbitan di bagian layanan administrasi dan paspor kantor distrik yang berwenang. Jika Anda perorangan, mohon bawa kartu identitas, kontrak sewa tempat usaha atau salinan sertifikat pendaftaran tanah, lalu ajukan laporan pendirian penerbit.